() -
Pasal 5 Demi menjamin kesetaraan peluang kerja warga negara, pemilik usaha/majikan dilarang mendiskriminasi pelamar kerja atau pekerja berdasarkan ras, kelas, bahasa, pemikiran, agama, partai politik, asal, tempat lahir, jenis kelamin, orientasi seksual, umur, status perkawinan, penampilan, fitur wajah, cacat, atau keanggotaan masa lalu di serikat buruh manapun; jika hal tersebut diatur dan